Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Pedoman pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
