Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pedoman pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction