Correct Article 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam untuk 1 (satu) hari dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk 1 (satu) minggu tidak termasuk waktu istirahat.
(2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, hadir pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul
13.00; dan
b. hari Jumat, hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan toleransi waktu sebanyak 60 (enam puluh) menit.
(4) Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
