Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan Tunjangan Kinerja yang belum bisa dilaksanakan melalui sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penghitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara manual oleh Unit Kerja masing-masing.
Your Correction