Correct Article 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Penghitungan Tunjangan Kinerja yang belum bisa dilaksanakan melalui sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penghitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara manual oleh Unit Kerja masing-masing.
Your Correction
