Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penghitungan Tunjangan Kinerja dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Unit Kerja yang membidangi data dan teknologi informasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Your Correction