Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pelaksanaan penghitungan Tunjangan Kinerja dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Unit Kerja yang membidangi data dan teknologi informasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Your Correction
