Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Unit Kerja melakukan rekapitulasi kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan setiap bulan.
(2) Penanggung jawab rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama untuk unit organisasi setingkat eselon II; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator untuk unit pelaksana teknis.
(3) Penanggung jawab dapat menugaskan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi untuk melakukan rekapitulasi kehadiran dan penghitungan Tunjangan Kinerja.
(4) Pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing- masing Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. Mengadministrasikan kelengkapan dokumen kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
b. menyusun rekapitulasi pencatatan kehadiran seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada unit organisasi setiap bulan;
c. melakukan pengolahan data kehadiran;
d. menarik data penilaian capaian hasil kerja; dan
e. melakukan penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Unit Kerja masing-masing.
(5) Hasil penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah disetujui oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Unit Kerja yang membidangi keuangan paling lambat 4 (empat) Hari Kerja terhitung setelah dilakukannya penilaian kinerja.
(6) Unit Kerja yang membidangi keuangan melakukan proses pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
