Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja ditentukan dengan menghitung besaran Tunjangan Kinerja dikalikan dengan hasil penjumlahan dari bobot capaian kinerja ditambah dengan bobot kehadiran.
Your Correction