Correct Article 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan tugas sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender diberikan Tunjangan Kinerja tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. pejabat atau Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap/berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(2) Dalam hal pejabat atau Pegawai di Lingkungan Kementerian yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan,
diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(3) Pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja pelaksana tugas atau pelaksana harian dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(4) Pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
