Correct Article 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Calon pegawai negeri sipil diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(3) Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan:
a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian dan kategori keterampilan jenjang penyelia;
b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir;
dan
c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil.
(4) Pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja di kelas jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Your Correction
