Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Komponen besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan:
a. capaian kinerja; dan
b. kehadiran.
(2) Komponen besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bobot sebagai berikut:
a. 70% (tujuh puluh persen) capaian kinerja; dan
b. 30% (tiga puluh persen) kehadiran.
Your Correction
