Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction