Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, diberikan dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b; b. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PBBR terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c; atau c. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5). (2) Sanksi administratif pencabutan PBBR berupa pencabutan PB dan/atau pencabutan PB UMKU. (3) Pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau b. pencabutan NIB. (4) Terhadap pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Sistem OSS membatalkan hak akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB. (5) Terhadap sanksi pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan NIB. (6) Format sanksi administratif pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction