Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal Pelaku Usaha: a. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g; b. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h; c. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf i; atau d. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha berupa: a. Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha; dan/atau b. Pelaku Usaha dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam penghentian sementara kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. (4) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan PBBR. (6) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penghentian sementara kegiatan usaha kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Pelaku Usaha.
Your Correction