Correct Article 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a;
b. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e; atau
c. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f.
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua;
c. peringatan ketiga; dan/atau
d. peringatan pertama dan terakhir.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Your Correction
