Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS, yaitu: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/wali kota. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi. (4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) Terhadap pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatatkan informasi pengenaan sanksi ke dalam Sistem OSS.
Your Correction