Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran PBBR sektor ketenagakerjaan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan PBBR.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.
Your Correction
