Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran PBBR sektor ketenagakerjaan berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PBBR. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.
Your Correction