Correct Article 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara mandiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Hasil Pengawasan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui Sistem OSS.
Your Correction
