Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara mandiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Hasil Pengawasan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui Sistem OSS.
Your Correction