Correct Article 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilaksanakan secara:
a. terkoordinasi dengan kementerian pengampu PB, kementerian/lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing; atau
b. mandiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Kementerian pengampu PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk kegiatan usaha:
1. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202; dan/atau
2. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203.
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI
33121.
Your Correction
