Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, meliputi: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif. (2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Your Correction