Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
(2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan.
Your Correction
