Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), meliputi pemeriksaan:
a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS.
Your Correction
