Correct Article 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana.
(2) Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; atau
c. DPMPTSP kabupaten/kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan lintas provinsi;
b. Dinas Provinsi sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupaten/kota; atau
c. Dinas Kabupaten/Kota sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
