Correct Article 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), meliputi:
a. pembinaan/pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan persyaratan dasar, pemenuhan PB dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c dan huruf d.
Your Correction
