Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin.
Your Correction
