Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin.
Your Correction