Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada waktu tertentu. (4) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (5) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Your Correction