Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan dengan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
