Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha terdapat PMA, kewenangan penerbitan PBBR dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri.
Your Correction