Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal kegiatan usaha terdapat PMA, kewenangan penerbitan PBBR dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri.
Your Correction
