Correct Article 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Current Text
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas:
a. PB; dan
b. PB UMKU.
(2) PB sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan usaha:
a. pelatihan kerja;
b. alih daya;
c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
d. penempatan pekerja rumah tangga;
e. penempatan tenaga kerja daring (job portal);
f. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3;
g. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3;
h. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3;
i. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3;
j. jasa pembinaan dan konsultasi K3; dan
k. sertifikasi profesi pihak ketiga.
(3) PB UMKU sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sertifikat layak K3;
b. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan
c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
Your Correction
