Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat secara periodik.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Pada tahun anggaran berjalan, apabila pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat dipandang belum memenuhi target kinerja, maka Menteri dapat melakukan revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
