Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
