Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan
b. program pembinaan ketenagakerjaan.
(3) Menteri memberikan dana Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Your Correction
