Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1142) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 huruf c diubah dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: