Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus terbentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction