Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus terbentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
