Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan kerja.
Your Correction