Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan terhadap pembentukan dan pelaksanaan tugas P2K3 dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi.
Your Correction