Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Current Text
(1) Ketua P2K3 menyampaikan pelaporan kegiatan P2K3 kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Menteri secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi, pelaporan dilakukan secara manual.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
