Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Current Text
(1) P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada Pengusaha atau Pengurus mengenai masalah K3.
(2) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2K3 mempunyai tugas:
a. mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
b. menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
c. mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3;
d. mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah- langkah yang diperlukan;
e. mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene Perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan lingkungan kerja;
f. melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di Perusahaan;
g. memeriksa kelengkapan peralatan K3;
h. mengembangkan pelayanan kesehatan kerja;
i. mengembangkan pelaksanaan laboratorium K3 dan evaluasi hasil pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja;
j. menyelenggarakan administrasi K3 dan lingkungan kerja;
k. mendukung penerapan sistem manajemen K3;
l. membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh dan orang lain di Tempat Kerja atau Perusahaan mengenai:
1. kondisi dan bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta cara penanggulangannya;
2. semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di Tempat Kerja atau Perusahaan;
3. alat pelindung diri bagi Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh dan orang lain; dan
4. cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
m. menghimpun dan mengolah data K3 di Tempat Kerja atau Perusahaan; dan
n. tugas lainnya terkait penerapan K3.
Your Correction
