Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Current Text
(1) Penetapan P2K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dilakukan pembaruan dalam hal terdapat perubahan susunan P2K3.
(2) Perubahan susunan P2K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi penggantian ketua dan/atau sekretaris.
(3) Dalam hal terjadi perubahan anggota P2K3, ketua P2K3 MENETAPKAN perubahan susunan P2K3.
(4) Penetapan perubahan susunan P2K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi.
(5) Permohonan pembaruan penetapan P2K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya perubahan.
(6) Untuk mendapatkan pembaruan penetapan P2K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha dan/atau Pengurus menyampaikan permohonan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan:
a. penetapan P2K3 yang akan diperbarui;
b. usulan perubahan struktur organisasi Perusahaan maupun penggantian ketua dan/atau sekretaris;
dan
c. salinan keputusan penunjukan Ahli K3 jika terjadi perubahaan sekretaris.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan verifikasi dokumen dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja oleh unit kerja yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
(8) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan benar dan lengkap, Kepala Dinas Daerah Provinsi menerbitkan penetapan P2K3 paling lama 5 (lima) hari kerja.
Your Correction
