Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Current Text
(1) Anggota P2K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun dengan komposisi seimbang antara Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh.
(2) Komposisi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan perwakilan Pekerja/Buruh paling sedikit 3 (tiga) orang untuk Tempat Kerja atau Perusahaan yang memiliki jumlah Pekerja/Buruh paling banyak 100 (seratus) orang dan mempunyai tingkat risiko tinggi; atau
b. perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus paling sedikit 6 (enam) orang dan perwakilan Pekerja/Buruh paling sedikit 6 (enam) orang untuk Tempat Kerja atau Perusahaan yang memiliki jumlah Pekerja/Buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
(3) Dalam hal di kawasan atau gedung yang di dalamnya terdapat lebih dari 1 (satu) Tempat Kerja atau Perusahaan, keanggotaan P2K3 harus mempertimbangkan perwakilan dari masing-masing Tempat Kerja atau Perusahaan tersebut.
Your Correction
