Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota P2K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun dengan komposisi seimbang antara Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh. (2) Komposisi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan perwakilan Pekerja/Buruh paling sedikit 3 (tiga) orang untuk Tempat Kerja atau Perusahaan yang memiliki jumlah Pekerja/Buruh paling banyak 100 (seratus) orang dan mempunyai tingkat risiko tinggi; atau b. perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus paling sedikit 6 (enam) orang dan perwakilan Pekerja/Buruh paling sedikit 6 (enam) orang untuk Tempat Kerja atau Perusahaan yang memiliki jumlah Pekerja/Buruh paling sedikit 100 (seratus) orang. (3) Dalam hal di kawasan atau gedung yang di dalamnya terdapat lebih dari 1 (satu) Tempat Kerja atau Perusahaan, keanggotaan P2K3 harus mempertimbangkan perwakilan dari masing-masing Tempat Kerja atau Perusahaan tersebut.
Your Correction