Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib membentuk P2K3 dalam menerapkan K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tempat Kerja atau Perusahaan yang: a. mempekerjakan Pekerja/Buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat risiko tinggi. (3) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha.
Your Correction