Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Current Text
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib membentuk P2K3 dalam menerapkan K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tempat Kerja atau Perusahaan yang:
a. mempekerjakan Pekerja/Buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat risiko tinggi.
(3) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha.
Your Correction
