Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Current Text
Pembentukan P2K3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektivitas perlindungan K3 bagi Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh, dan/atau orang lain yang berada di Tempat Kerja atau Perusahaan;
b. mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau bahaya pembuangan limbah, dan kejadian bahaya lainnya; dan
c. mendukung ekosistem dan pembudayaan bidang K3.
Your Correction
