Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan P2K3 bertujuan untuk: a. meningkatkan efektivitas perlindungan K3 bagi Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh, dan/atau orang lain yang berada di Tempat Kerja atau Perusahaan; b. mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau bahaya pembuangan limbah, dan kejadian bahaya lainnya; dan c. mendukung ekosistem dan pembudayaan bidang K3.
Your Correction