Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
