Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Your Correction