Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian terdiri atas:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan
f. lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
