Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction