Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat.
Your Correction
