Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam pagu yang paling tinggi yang dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja masing-masing.
(2) Rincian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
