Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam pagu yang paling tinggi yang dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja masing-masing. (2) Rincian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction