Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan
f. lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
