Article I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 350), diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.