Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a maka permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Bank Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi suku bunga. (4) Suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan untuk fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 4% (empat perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA. (5) Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction