Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada Bank Penyalur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Bank Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
(5) Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 3% (tiga perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA.
(6) Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
