Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur yang memperoleh dana Dekonsentrasi Kepada GWPP wajib membuat: a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Gubernur yang memperoleh dana Tugas Pembantuan Pusat selain membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang, dalam hal terdapat barang yang dihibahkan dari hasil penyelenggaraan kegiatan Tugas Pembantuan.
Your Correction